Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day), hingga masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Presiden Prabowo tiba di Paris untuk hadiri parade Bastille Day
Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, Minggu (13/7) malam waktu setempat, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day) sebagai tamu kehormatan dan memenuhi undangan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Dari Brussels, Belgia, Presiden tiba di Bandar Udara Orly, Paris sekitar pukul 18:35 waktu setempat, dan kedatangan Presiden Prabowo disambut secara resmi tepat di apron bandara oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone.
Di apron bandara tak jauh dari ujung anak tangga pesawat, pasukan jajar kehormatan dari militer Prancis juga menyambut kedatangan Presiden Prabowo.
Baca selengkapnya di sini.
Menhan minta TNI berikan penampilan terbaik saat Bastille Day 2025
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satgas Patriot II menampilkan penampilan terbaik dalam perayaan Bastille Day di Prancis demi menjaga nama baik Indonesia.
"Seluruh anggota kontingen menjaga nama baik Indonesia dan menunjukkan disiplin serta semangat juang yang menjadi ciri khas prajurit Indonesia," kata Sjafrie dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Sjafrie, kesempatan yang diberikan Pemerintah Prancis kepada Indonesia untuk tampil di acara Bastille Day merupakan sebuah penghargaan bagi Indonesia, terkhusus TNI.
Baca selengkapnya di sini.
DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna
Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.
Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.
"Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca selengkapnya di sini.
Menko PM sebut difabel, lansia, ODGJ akan dapat bansos abadi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.
“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.
Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.